Munculnya permasalahan perbatasan dengan negara tetangga disebabkan berbagai kelemahan manajemen, kebijakan, strategi dan operasional serta komando dan pengendalian antara lain, adanya kelemahan dalam proses penentuan dan pengakuan batas NKRI di tingkat internasional, sehingga muncul masalah perbatasan laut dengan Australia, Vietnam, China, Singapura, dan Malayasia.
Pembahasan masalah perbatasan ini sampai sekarang belum tuntas, bahkan kita harus kehilangan Pulau Ambalat. Kemudian, masalah pembangunan tanda-tanda pada garis perbatasan darat dan laut yang tidak permanen. Hal ini menyebabkan bergesernya garis perbatasan yang merugikan Indonesia, karena menjorok ke dalam wilayah nasional. Ini dapat terjadi karena kurangnya satuan pengaman perbatasan. Seperti terlihat jelas bahwa sepanjang garis perbatasan dengan malayasia yang mencapai sekitar 2.004 km, hanya dijaga oleh 2 yonif (1.500 prajurit), sehingga ada area yang tidak ada pos pengaman sepanjang kurang lebih 600 km garis perbatasan dengan Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Karena kurangnya satuan pengaman tersebut, di beberapa tempat, patok perbatasan sudah bergeser sejauh kurang lebih 5 km tanpa diketahui dan ditangani secara serius. Masalah lainnya, dikarenakan juga tidak jelasnya kebijakan pembangunan wilayah perbatasan, sehingga penduduk sekitar perbatasan tetap dalam kondisi yang tertinggal dan miskin.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan kebutuhan hidup penduduk yang akhirnya memanfaatkan peluang yang ada di negara tetangga, untuk mencari uang dengan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara dan melanggar undang-undang, seperti penyelundupan, illegal logging, TKI illegal dan bahkan mungkin benar seperti ramai berita kemarin kemarin, menjadi Askar Wataniah Malaysia.
Sejauh ini, ketidak-jelasan lembaga penanggung jawab wilayah perbatasan, mengakibatkan proses perencanaan dan pelaksanaan terkesan masing-masing. Bahkan masalah ini kesannya hanya menjadi tanggung jawab Departemen Pertahanan dan TNI, sedangkan peran dan tanggung jawab Penda, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, kurang terlihat.
Tujuan :
• Percepatan pembangunan pada daerah perbatasan khususnya di Kal-tim dan Kalbar.
• Percepatan desai penataan daerah perbatasan di Kal-tim dan Kalbar sampai tahun 2025.
Secara garis besar terdapat 3 isu utama dalam pengelolaan dikawasan antar Negara, termasuk kaltim yakni:
a. Penetapan garis batas baik darat, maupun laut;
b. Pengamanan kawasan perbatasan; dan
c. Pengembangan kawasan perbatasan
Program ini ditujukan untuk:
1. menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional,
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya, serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Dalam suatu negara tidak lepas dari perbatasan dengan negara tetangga, seperti di kawasan perbatasan di Propinsi Kaltim mencakup 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Nunukan dengan 6 kecamatan (kecamatan Krayan, Krayan selatan, Lumbis, Sebuku, Nunukan, dan Sebatik, Kabupaten Kutai Barat dengan 2 kecamatanan (Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai), dan Kabupaten Malinau dengan 5 Kecamatan (Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu,Kayan Selatan, Pujungan, dan Bahau Ulu) yang berbatasn langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Namun tragisnya daerah-daerah tersebut yang seharusnya menjadi tirai bahkan dinding sebagai pembatas negara termasuk dalam daerah yang tertinggal, karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal ini. Bagaimana pun juga, persoalan perbatasan juga menyangkut masalah kedaulatan negara, maka hanya dengan tahapan pembangunan Postur TNI yang tepat mulai dari tingkat kebijakan paling tinggi, profesionalisme TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, yang salah satu tugasnya adalah menjaga daerah perbatasan, akan tercapai.
Indikator darah tertinggal menurut Ibu Tri Murti ( Perwakilan dari kepala BAPPEDA ) :
1. Tingkat kemiskinan yang tinggi
2. Keamanan yang relatif rendah / rawan tindakan kriminal.
3. Infrastruktur yang tidak memadai.
4. Status kawasan hutan budidaya yang kurang.
Anggaran untuk daerah Kal-tim pada tahun 2011 sekitar 260 milyar, dan rencana anggaran untuk pembangunan Kal-tim tahun 2012 sekitar 700 milyar.
Hasil diskusi menurut beberapa tenaga ahli ( ekspert ) yaitu:
1. Kal-tim terdiri dari 14 Kab/Kota, dan 15 Kecamatan di Kal-tim berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Kabupaten Nunuan dengan 6 kecamatan (kecamatan Krayan, Krayan selatan, Lumbis, Sebuku, Nunukan, dan Sebatik, Kabupaten Kutai Barat dengan 2 kecamtanan (Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai), dan Kabupaten Malinau dengan 5 Kecamatan (Kecamatan Kayan Hilir, Kayan Hulu,Kayan Selatan, Pujungan, dan Bahau Ulu)
2. Daerah tertinggal di perbatasan Kalimantan di sebabkan karena dana alokasi yang seharusnya menjadi pembangunan daerah tersebut , namun di gunakan untuk pembangunan Kabupaten sehingga daerahdi perbatasan di tinggalkan.
3. Pemekaran suatu daerah bisa dilakukan dalam 2 hal yaitu, Top Down dan Up Down.
4. Dana PDRB Ka-tim pada tahun 2011 yaitu 350 Triliun.
5. Daerah perbatasan merupakan kedaulatan NKRI yang menjadi harga diri bangsa.
6. Tingkat keamanan & kesejahteraan daerah perbatasn merupakan masalah yang serius.
7. Sebagian besar masyarakat daerah perbatasan belum mamahami beberapa hal dalam daerah perbatasan.
8. Pemekaran daerah harus ditunjang dengan aspek keuangan daerah yang mendukung.
9. Contoh daerah yang baru mengalami pemekaran yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang baru saja membuat kabupaten baru dari Kabupaten Paser pada tahun 2003.
10. Sumber-sumber keuangan daerah yaitu pendapatan asli daerah
11. Indeks Kapasitas Fiskal merupakan pengukur keungan dalam suatu daearah.
12. Pada daearah perbatasan pembangunan baik infrastrukur umum maupun individu tidak merata.
13. IKM=F(IAPS,DP,LW)
14. IAPS ( Indeks Akses Pelayanan Masyarakat )
15. Suatu daerah dapat melakukan pemekaran jika sudah berusia 7 tahun dan mampu menangani sendiri baik aspek ekonomi maupun sosial.
16. Penataan daerah perbatasan merupakan hal positif yang mampu merubah keadaan di daerah perbatasan
17. Pemekaran daerah merupakan solusi yang cukup baik dalam penataan daerah perbatasan.
18. Memastikan hasil Lokakarya sampai ke tangan publik, tidak hanya peserta saja yang mengetahui mengenai masalah daerah perbatasan
Menurut hasil penelitian tentang Perbatasan di Kaltim (Suyadi; 2009), pembangunan kawasan perbatasan dipropinsi Kaltim idelanya dilaksanakan berdasarkan kondisi (kebutuhan actual dengan tetap berpedoman pada kebijaksanan pemerintah. Sumber daya Alam yang dimiliki sebagai factor internal dalam mempengaruhi pembangunan kawasan dikaltim antara lain;
1) SDA yang melimpah;
2) Keanerkaragaman hayati yang cukup tinggi;
3) Hasil hutan non kayu yang tinggi.
Sedangkan factor-faktor eksternal dalam pembangunan perbatasan dikaltim antara lain;
1) ketergantungan terhadap pasokan barang dari Malyasia;
2) pencurian SDA oleh orang asing; dan
3) gangguan keamanan dari aspek budaya,social, dan hamkam, sebagai ancaman/tantangan yang harus dihadapi.
Dengan demikain dalam pengelolaan kawasan perbatasan, model-model pengelolaan yang tawarkan atau yang ada selama ini sudah bagus. Namun dilapangan kendala-kendala yang klasik seperti terbatasnya sarana, prasarana dan akeses kesana, dan tinggi ketergantungan pendudukan dengan Negara tetangga dalam memenuhi kebutuhan pokok. Kedepan menjadi pemikirian bersama pemangku jabatan di negeri ini untuk dapat mengatasi masalah perbatasan yang dari dula sampai sekarang masalahnya sama.
Ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang penulis ajukan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan dan kebijakan khususnya dalam penanganan pembangunan kawasan perbatasan.
a. Masalah perbatasan adalah masalah kedaulatan negara dan harga diri bangsa, oleh karena itu apapun alasannya pembangunan perbatasan harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan statement Presiden SBY Untuk Menjadikan Daerah Perbatasan Sebagai Serambi Depan Bangsa.
b. Masalah perbatasan adalah menjadi tanggung jawab pusat oleh karenanya diperlukan payung hukum dan kelembagaan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar dapat memiliki akses langsung ke Presiden.
c. Akibat kurangnya perhatian terhadap pembangunan wilayah perbatasan, mengakibatkan dampak negatif pada kedaulatan negara, ketahanan dan ideologi bangsa, memudarnya wawasan kebangsaan baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan Hankam bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
d. Pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM dan pembangunan pertanian dalam arti luas merupakan prioritas utama untuk terciptanya masyarakat perbatasan yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar